Temu Suporter Sepak Bola, Syaiful Huda Minta Momen Kanjuruhan Tidak Sekedar Jadi Angin Lalu

09-11-2022 / KOMISI X
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda saat Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Perwakilan Suporter Sepak Bola. Foto: Geraldi/nr

 

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda meminta agar momen Kanjuruhan tidak sekedar menjadi angin lalu. Ia mengaku hingga hari ini dirinya tidak merasakan  denyut percepatan perubahan merespon atas peristiwa itu. Terlebih menurutnya, 15 tahun lalu Indonesia pun telah kehilangan 75 supporter atas tragedi yang terjadi namun tidak ada pertanggung jawaban maupun perubahan apapun dalam manajemen penyelenggaraan.

 

“Ini harus menjadi keprihatinan kita bersama karena itu ukurannya dalam perubahan selama tidak ada perubahan, stop Liga 1. belum perlu untuk dilaksanakan karena kita ingin momentum Kanjuruhan jadi momentum perubahan kita bersama-sama. Ukuran perubahannya Ayo kita cari bersama, ” ujar Huda dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Perwakilan Suporter Sepak Bola di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/11/2022).

 

Ia mengaku selama ini Komisi X DPR RI telah menanti perubahan dalam dunia persepakbolaan Indonesia. namun, setelah menunggu-nunggu tidak kunjung hadir. Sehingga, dimasukkan lah pasal mengenai suporter dalam UU SKN guna mendorong percepatan perubahan. Adapun untuk penegakan Undang-Undang (UU), dirinya meminta penegakan dari UU yang sudah ditetapkan. Menurutnya, di dalam UU itu jelas Siapa yang harus bertanggung jawab dan ada pidana.

 

“Di sana diatur dalam UU itu ada pidananya di sana. Siapa yang harus bertanggung jawab dan harus diproses secara pidana. Saya merasa sampai hari ini UU itu belum ditegakkan untuk merespon peristiwa Kanjuruhan,” terang Politisi Fraksi PKB ini.

 

Ia pun mengungkapkan bahwa UU SKN yang saat ini memiliki pasal mengenai suporter di dalamnya. Menurutnya alasan dimasukkannya ke dalam undang undang adalah untuk menanamkan semangat untuk ada perubahan dalam dunia persepakbolaan.

 

“Saya termasuk yang meminta supaya pasal suporter masuk dalam undang-undang. Saya dorong walaupun dialektikanya panjang agak panjang karena kalau kita runtut, tidak ada memang di negara manapun yang mengatur suporter sampai pada level undang-undang, cukup di level federasi,” jelasnya.

 

Ia melanjutkan, dirinya berharap di masa mendatang pun terbentuk relasi suporter dengan klub yang lebih produktif. Sehingga secepatnya kondisi pelaksanaan sepakbola di lapangan dapat terjaga. Yakni, seluruh proses penyelenggaraan event pertandingan harus secepat-cepatnya memenuhi standar dari FIFA.

 

“Kalau di kemudian hari masa transisi ini sudah diatur, bagus, oleh federasi dan seterusnya, tidak ada masalah, pasal yang diatur dalam undang-undang ini untuk di kemudian hari bisa kita hapus kembali kalau ekosistemnya sudah terbentuk dengan bagus,” pungkasnya. (hal/aha)

BERITA TERKAIT
Fikri Faqih Terima Aspirasi Forum Guru Honorer dan PPPK di Jateng, Berharap Solusi Atas Persoalan Kepegawaian
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keresahan tengah dirasakan ratusan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah. Persoalan...
Once Mekel Apresiasi Terbitnya Permenkum Royalti, Fondasi Hukum Pertunjukan dan Musisi Nasional
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Elfonda Mekel, menyampaikan apresiasi atas terbitnya beleid Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor...
Pidato Presiden Tempatkan Pendidikan, Kesehatan, dan Keadilan Sosial Fondasi Utama Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia,...
Pendidikan Tulang Punggung Utama Menuju Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengingatkan bahwa pendidikan adalah tulang punggung utama dalam...